[Tugas 7] Melakukan Business Process Reengineering Pada Prosedur Persidangan Perkara Perdata di Pengadilan Negri Indonesia

Jika pada tugas sebelumnya, saya telah membahas mengenai penggunaan Oracle BPM pada kegiatan sehari-hari, pada tugas kali ini saya melakukan business process reengineering pada Prosedur Persidangan Perkara Perdata.

Berikut adalah improvement yang saya lakukan:

  1. Pengurangan waktu penetapan jadwal sidang dan penentuan Majelis Hakim dari 14 hari menjadi 7 hari karena adanya analisa bahwa kegiatan ini dapat dioptimalkan dengan adanya sistem manajemen informasi yang baik sehingga proses dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
  2. Pengurangan waktu pemanggilan pihak-pihak yang terkait dari 30 hari menjadi 15 hari. Perubahan ini diajukan setelah menelaah berbagai hal dan mengambil kesimpulan bahwa kegiatan ini dapat dioptimalkan. Dikarenakan prosedur di atas merupakan prosedur persidangan, maka diharapkan seluruh pihak terkait mengikuti aturan persidangan dan tetap stand-by di tempat masing-masing (diketahui oleh Pengadilan).

Terimakasih semoga informasi ini bermanfaat:)

Berikut saya lampirkan dokumen mengenai Business Process Reengineering yang saya lakukan Prosedur Persidangan Perkara Perdata

Tinggalkan komentar